JAKARTA - Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mardyanto Wahyu Tryatmoko mengatakan kebijakan afirmasi kepada orang asli Papua harus konsisten dan benar-benar dijalankan, termasuk dengan merekrut mereka dalam birokrasi daerah baru, Sebab, selama ini hal itu menjadi sangat sensitif bagi masyarakat Papua.
"Perekrutan 80 persen orang asli Papua itu harus benar-benar di jalankan dan migrasi itu harus dibatasi karen ada sentimen lokal yang memandang migrasi besar-besaran ini menjadi persoalan bagi orang Papua. Hal ini bisa berdampak kepada situasi keamanan di Papua, " ujar Mardyanto.
Namun, untuk menjamin birokrasi di daerah baru berjalan efektif dan efisien tetap diperlukan pelatihan dan peningkatan kompetensi. Hal ini pula yang sedang dipikirkan oleh sejumlah lembaga, termasuk BRIN, untuk mengembangkan kompetensi orang Papua dalam mengisi birokrasi di tingkat lokal.
"Ada kemungkinan juga ASN di DOB Papau itu diambilkan dulu dari Kabupaten di wilayah baru tersebut. Namun, ketika ASN diambil dari wilayah Kabupaten, pasti akan ada kebutuhan rekrutmen, pasti akan ada kebutuhan rekrutmen baru ASN di Kabupaten bersangkutan, " katanya.
Dengan pengesahan RUU DOB Papua, menurut Mardyanto, hal lain yang harus di antisipasi Pemerintah adalah potensi konflik lokal dalam pengisian Jabatan daerah dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.
Pengusulan dan pengesahan 3 RUU DOB Provinsi di Papua tidak terlalu berpotensi bermasalah, yang menjadi fokus riset kami adalah pemekaran wilayah kabupaten yg berpotensi menyulut permasalahan baru yang lebih kompleks terutama terkait SDM dan pemanfaatan SDA utk kepentingan rakyat Papua, pemerataan dan pemanfaatan dana Otsus bagi pembangunan wilayahnya dsb.***