JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyoroti data tenaga honorer yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang, karena masih sering terjadi perubahan terkait dengan jumlah. Saan meyampaikan, pihaknya kesulitan untuk membahas lebih lanjut masalah ini dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh karena itu, menurut Saan dibutuhkan data jumlah tenaga honorer yang jelas agar dapat diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Demikian diungkapkan Saan dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Kakanwil BPN Kepri, Kepala Ombudsman Kepri, Ketua KPU Kepri, Ketua Bawaslu Kepri, di Kepri, Senin (11/7/2022).
“Itu menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Yang mereka mau menjadi PPPK, tetapi karena data honorer itu berubah ubah. Kita minta untuk segera perbaiki untuk memberikan kepastian bahwa honorer di setiap daerah itu datanya sekian, jadi itu bisa memudahkan kami di Komisi II untuk memperjuangkan para tenaga honorer menjadi PPPK, ” tutur Saan.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini menambahkan, meskipun diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, pemerintah juga harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan juga profesional dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini.
“Terkadang PPPK menjadi beban pemerintah daerah, maka penting juga terkait dengan penerimaan honorer yang nantinya menjadi PPPK ini harus benar benar selektif dan hati hati. Karena kita ingin persoalan ini tidak berlarut larut karena itu kepastian jumlah honorer menjadi sangat penting, jika data ini belum selesai juga ini akan menjadi persoalan itu sendiri, ” tutup politisi Partai NasDem ini.
Sebelumnya Menteri PAN-RB mengeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah rencananya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. (pdt/sf)